
Idul adha
Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha tahun 2020 yang diperkirakan jatuh tanggal. Hari Raya Idul Adha akan identik dengan banyaknya penyedia hewan kurban. Bahkan adapula penyedia hewan kurban yang telah merilis harga sapinya.
Seperti Gerai Aqiqah Qurban dan Simpul Indonesia yang menjual sapi di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).Harga yang ditawarkan pun beragam. Tergantung bobot dan jenis sapi. Ada 8 tipe sapi yang ditawarkan. Harga terendah Rp 14 jutaan berbobot 200 hingga 225 kilogram. Artinya, dengan 2 jutaan rupiah, seorang muslim sudah bisa berkurban dengan sapi. Sebab, menurut ketentuan hukum islam, sapi bisa digunakan kurban untuk 7 orang.
Harga tertinggi berbobot 460 hingga 555 kilogram seharga 28,5 juta rupiah. “Harga tergantung bobot sapi. Makin berat dan besar, tentu makin mahal. Tinggal sesuaikan budgetnya. Tapi jangan kuatir. Meskipun ada harga terendah, sapi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai hewan kurban,” tegas Syahrul dari Gerai Aqiqah dan qurban.
Tipe A (200-225 kilogram) Rp 14,5 juta
Tipe B (230-255 kilogram) Rp 15,5 juta
Tipe C (260-285 kilogram) Rp 16,5 juta
Tipe D (290-315 kilogram) Rp 18,5 juta
Tipe E (320-345 kilogram) Rp 20,5 juta
Tipe F (350-405 kilogram) Rp 22,5 juta
Tipe G (410-455 kilogram) Rp 26,5 juta
Tipe H (460-555 kilogram) Rp 28,8 jutase
Pelaksanaan Idul Adha
Penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan. Selain itu penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Baca juga : Ternak Sapi, Analisa Modal dan Keuntungan
0 Komentar